Manipulasi Laporan Keuangan
Laporan keuangan yang diterbitkan oleh setiap
perusahaan mempunyai fungsi tersendiri bagi penggunanya. Seperti
contohnya dari pihak manajemen intern perusahaan laporan keuangan dapat
digunakan sebagai evaluasi kinerja perusahaan, kompensasi dan
pengembangan karier. Bukan hanya untuk pihak intern saja, laporan
keuangan juga dibutuhkan dari pihak luar sebagai dasar perhitungan pajak
bagi pemerintah, sebagai pertimbangan dalam pemberian kredit bagi
kreditor, dan juga sebagai tolak ukur kinerja perusahaan bagi investor.
Dilihat dari pentingnya peran suatu laporan
keuangan tentunya dalam penyajian laporan keuangan setiap lembaga
ataupun perusahaan yang membuatnya mengingikan laporan keuangan yang
“cantik” sesuai dengan kepentingan masing-masing. Untuk menarik investor
perusahaan dapat menyajikan keuntungan dalam laporan keuangannya lebih
daripada yang seharusnya atau dilakukan kebalikannya dengan mengurangi
keuntungan dari yang seharusnya untuk menghindari besarnya pajak. Atas
dasar itulah setiap laporan keuangan perlu diaudit oleh auditor untuk
diuji kebenarannya. Tidak sedikit kasus yang dapat kita temukan pada
masa sekarang ini dimana perusahaan baik besar maupun kecil sengaja
mempercantik laporan keuangannya demi kepentingan perusahaan itu
sendiri.
Contoh kasus yang terjadi baru-baru ini adalah
Kejaksanaan Agung telah menetapkan Dhana Widyatmika sebagai tersangka
dalam kasus rekening gendut PNS. Kasus ini merupakan pengembangan dari
hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
tentang adanya pegawai negeri sipil yang disebut-sebut melakukan
transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan
diketahui pegawai negeri yang dimaksudkan bekerja sebagai pegawai
pajak.
Penyalahgunaan wewenang tersebut diduga atas dasar
kepentingan individu dan bukan lembaga ataupun badan yang
melatarbelakanginya. Hal tersebut terjadi karena lalainya pengawasan
yang ada di dua departemen Dirjen Pajak dan Bea Cukai itu sendiri
sehingga membuat DW tergoda untuk mengambil keuntungan yang bukan
seharusnya. Maka dari itu diharapkan system pengawasan intern dalam dua
departemen tersebut dapat di perketat dan diperhatikan lagi, agar kasus
seperti Dhana Widyatmika dan kasus sebelumnya Gayus juga tidak akan
terue terulang dan terulang lagi.
Selain itu dilihat dari laporan hasil survei Global
Corruption Report (GCR) yang dirilis Transparency International (TI).
Lembaga yang berpusat di Berlin itu menyebutkan, banyak kondisi yang
memungkinkan terjadinya krisis terkait risiko korupsi di dunia bisnis.
Kerugian akibat praktik korupsi di sektor swasta secara global, dalam
kurun waktu lima tahun terakhir, ditengarai mencapai nilai tak kurang
dari 300 miliar US dolar.
Dalam kutipan artikel tersebut kita dapat
mengetahui kalau korupsi terjadi bukan hanya pada lembaga pemerintahan
saja. Komisi Pemberantasan Korupsi dan kejaksaan, harus mulai
memprioritaskan kasus korupsi di sektor swasta. Selain itu, sektor
swasta bisa berperan dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dengan
proaktif melaporkan tindakan-tindakan korupsi atau suap kepada aparat
penegak hukum.
Masih hangat dalam ingatan kita tentang kasus Bank Century yang
laporan keuangannya dimanipulasi oleh pemiliknya yaitu Robert Tantular.
Jumlah yang digelapkan diduga sebesar 13 triliun. Dugaan manipulasi
tersebut dikuatkan dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
yang menyatakan posisi rasio kecukupan modal (CAR) Century per Oktober
2008 adalah -3,5 persen.
Sedangkan dalam laporan keuangan unaudited per September 2008 yang
dilaporkan manajemen lama menyebutkan, CAR perseroan masih si posisi 2,5
persen. Padahal Bank Century baru saja mendapat Fasilitas Pinjaman
Jangka Pendek (FPJP) dari BI. Ditambah lagi, lanjut dia, manajemen lama
juga banyak melakukan kecurangan-kecurangan seperti benyak mencantumkan
kredit fiktif dan Letter of Credit (L/C) fiktif dalam laporan
keuangannya serta aset-aset yang ternyata bodong.
Dengan adanya beberapa kasus diatas diharapkan agar baik lembaga
Negara ataupun lembaga masyarakat yang bergerak dalam pengawasan laporan
keuangan dan situasi ekonomi lebih memperhatikan dan memperketat
pengawasannya. Begitu juga dengan badan hukum yang bertugas untuk
mengadili para pelaku yang sudah terbukti melakukan penyelewengan
ditindak tegas dan adil sehingga akan menimbulkan efek jera bagi yang
sudah ataupun yang belum melakukan tindakan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar