Tugas 3


Tugas 3

Pendahuluan

Sesuai dengan materi yang diberikan di ruang perkuliahan, kita belajar tentang pentingnya arti laporan keuangan bagi berbagai pihak. Baik pihak intern atau pun extern perusahaan. Laporan keuangan diterbitkan oleh perusahaan merupakan salah satu objek yang dapat kita tinjau sebagai dasar dari penilaian kinerja perusahaan itu sendiri sesuai dengan periode diterbitkannya laporan keuangan tersebut. Atas dasar itulah ada beberapa pihak yang dengan sengaja ‘mempercantik’ laporan keuangan perusahaan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Pembahasan

Contoh kasus yang terjadi baru-baru ini adalah Kejaksanaan Agung telah menetapkan Dhana Widyatmika sebagai tersangka dalam kasus rekening gendut PNS. Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya pegawai negeri sipil yang disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui pegawai negeri yang dimaksudkan bekerja sebagai pegawai pajak.
                Penyalahgunaan wewenang tersebut diduga atas dasar kepentingan individu dan bukan lembaga ataupun badan yang melatarbelakanginya. Hal tersebut terjadi karena lalainya pengawasan yang ada di dua departemen Dirjen Pajak dan Bea Cukai itu sendiri sehingga membuat DW tergoda untuk mengambil keuntungan yang bukan seharusnya. Maka dari itu diharapkan system pengawasan intern dalam dua departemen tersebut dapat di perketat dan diperhatikan lagi, agar kasus seperti Dhana Widyatmika dan kasus sebelumnya Gayus juga tidak akan terue terulang dan terulang lagi.
                Selain itu dilihat dari laporan hasil survei Global Corruption Report (GCR) yang dirilis Transparency International (TI). Lembaga yang berpusat di Berlin itu menyebutkan, banyak kondisi yang memungkinkan terjadinya krisis terkait risiko korupsi di dunia bisnis. Kerugian akibat praktik korupsi di sektor swasta secara global, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, ditengarai mencapai nilai tak kurang dari 300 miliar US dolar.
                Dalam kutipan artikel tersebut kita dapat mengetahui kalau korupsi terjadi bukan hanya pada lembaga pemerintahan saja. Komisi Pemberantasan Korupsi dan kejaksaan, harus mulai memprioritaskan kasus korupsi di sektor swasta. Selain itu, sektor swasta bisa berperan dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dengan proaktif melaporkan tindakan-tindakan korupsi atau suap kepada aparat penegak hukum.
Masih hangat dalam ingatan kita tentang kasus Bank Century yang laporan keuangannya dimanipulasi oleh pemiliknya yaitu Robert Tantular. Jumlah yang digelapkan diduga sebesar 13 triliun. Dugaan manipulasi tersebut dikuatkan dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan posisi rasio kecukupan modal (CAR) Century per Oktober 2008 adalah -3,5 persen.
Sedangkan dalam laporan keuangan unaudited per September 2008 yang dilaporkan manajemen lama menyebutkan, CAR perseroan masih si posisi 2,5 persen. Padahal Bank Century baru saja mendapat Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dari BI. Ditambah lagi, lanjut dia, manajemen lama juga banyak melakukan kecurangan-kecurangan seperti benyak mencantumkan kredit fiktif dan Letter of Credit (L/C) fiktif dalam laporan keuangannya serta aset-aset yang ternyata bodong.

Kesimpulan

Dengan adanya beberapa kasus diatas diharapkan agar baik lembaga Negara ataupun lembaga masyarakat yang bergerak dalam pengawasan laporan keuangan dan situasi ekonomi lebih memperhatikan dan memperketat pengawasannya. Begitu juga dengan badan hukum yang bertugas untuk mengadili para pelaku yang sudah terbukti melakukan penyelewengan ditindak tegas dan adil sehingga akan menimbulkan efek jera bagi yang sudah ataupun yang belum melakukan tindakan tersebut.

Penyimpangan Laporan Keuangan


Manipulasi Laporan Keuangan


                Laporan keuangan yang diterbitkan oleh setiap perusahaan mempunyai fungsi tersendiri bagi penggunanya. Seperti contohnya dari pihak manajemen intern perusahaan laporan keuangan dapat digunakan sebagai evaluasi kinerja perusahaan, kompensasi dan pengembangan karier. Bukan hanya untuk pihak intern saja, laporan keuangan juga dibutuhkan dari pihak luar sebagai dasar perhitungan pajak bagi pemerintah, sebagai pertimbangan dalam pemberian kredit bagi kreditor, dan juga sebagai tolak ukur kinerja perusahaan bagi investor.
                Dilihat dari pentingnya peran suatu laporan keuangan tentunya dalam penyajian laporan keuangan setiap lembaga ataupun perusahaan yang membuatnya mengingikan laporan keuangan yang “cantik” sesuai dengan kepentingan masing-masing. Untuk menarik investor perusahaan dapat menyajikan keuntungan dalam laporan keuangannya lebih daripada yang seharusnya atau dilakukan kebalikannya dengan mengurangi keuntungan dari yang seharusnya untuk menghindari besarnya pajak. Atas dasar itulah setiap laporan keuangan perlu diaudit oleh auditor untuk diuji kebenarannya. Tidak sedikit kasus yang dapat kita temukan pada masa sekarang ini dimana perusahaan baik besar maupun kecil sengaja mempercantik laporan keuangannya demi kepentingan perusahaan itu sendiri.
                Contoh kasus yang terjadi baru-baru ini adalah Kejaksanaan Agung telah menetapkan Dhana Widyatmika sebagai tersangka dalam kasus rekening gendut PNS. Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya pegawai negeri sipil yang disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui pegawai negeri yang dimaksudkan bekerja sebagai pegawai pajak.
                Penyalahgunaan wewenang tersebut diduga atas dasar kepentingan individu dan bukan lembaga ataupun badan yang melatarbelakanginya. Hal tersebut terjadi karena lalainya pengawasan yang ada di dua departemen Dirjen Pajak dan Bea Cukai itu sendiri sehingga membuat DW tergoda untuk mengambil keuntungan yang bukan seharusnya. Maka dari itu diharapkan system pengawasan intern dalam dua departemen tersebut dapat di perketat dan diperhatikan lagi, agar kasus seperti Dhana Widyatmika dan kasus sebelumnya Gayus juga tidak akan terue terulang dan terulang lagi.
                Selain itu dilihat dari laporan hasil survei Global Corruption Report (GCR) yang dirilis Transparency International (TI). Lembaga yang berpusat di Berlin itu menyebutkan, banyak kondisi yang memungkinkan terjadinya krisis terkait risiko korupsi di dunia bisnis. Kerugian akibat praktik korupsi di sektor swasta secara global, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, ditengarai mencapai nilai tak kurang dari 300 miliar US dolar.
                Dalam kutipan artikel tersebut kita dapat mengetahui kalau korupsi terjadi bukan hanya pada lembaga pemerintahan saja. Komisi Pemberantasan Korupsi dan kejaksaan, harus mulai memprioritaskan kasus korupsi di sektor swasta. Selain itu, sektor swasta bisa berperan dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dengan proaktif melaporkan tindakan-tindakan korupsi atau suap kepada aparat penegak hukum.
Masih hangat dalam ingatan kita tentang kasus Bank Century yang laporan keuangannya dimanipulasi oleh pemiliknya yaitu Robert Tantular. Jumlah yang digelapkan diduga sebesar 13 triliun. Dugaan manipulasi tersebut dikuatkan dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan posisi rasio kecukupan modal (CAR) Century per Oktober 2008 adalah -3,5 persen.
Sedangkan dalam laporan keuangan unaudited per September 2008 yang dilaporkan manajemen lama menyebutkan, CAR perseroan masih si posisi 2,5 persen. Padahal Bank Century baru saja mendapat Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dari BI. Ditambah lagi, lanjut dia, manajemen lama juga banyak melakukan kecurangan-kecurangan seperti benyak mencantumkan kredit fiktif dan Letter of Credit (L/C) fiktif dalam laporan keuangannya serta aset-aset yang ternyata bodong.
 
Dengan adanya beberapa kasus diatas diharapkan agar baik lembaga Negara ataupun lembaga masyarakat yang bergerak dalam pengawasan laporan keuangan dan situasi ekonomi lebih memperhatikan dan memperketat pengawasannya. Begitu juga dengan badan hukum yang bertugas untuk mengadili para pelaku yang sudah terbukti melakukan penyelewengan ditindak tegas dan adil sehingga akan menimbulkan efek jera bagi yang sudah ataupun yang belum melakukan tindakan tersebut.